Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta.
Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Total kerugian yang dialami korban akibat ulah Panji Guruh mencapai Rp14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.