Pelaku diketahui sudah mengakui perbuatannya terkait laporan di Unit Reskrim Polsek Grogol. Saat menjalankan aksinya, Panji Guruh memang sengaja mengaku sebagai anggota narkoba Polda Semarang untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya demi mendapatkan hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis narkoba dan pencurian.
"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," ucap Kurniawan.
Pelalu kini ditahan di Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)