"Judol yang dianggap sudah mencapai skala darurat karena pemerintah menganggap judol udah sangat mengkhawatirkan dan merusak generasi bangsa, korbannya sudah banyak,” sambungnya.
Kemhan juga melakukan edukasi ke masyarakat dan koordinasi antar lembaga terkait, dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, dan OJK.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhenti main judi online, dan dampak negatifnya kepada diri sendiri jika terus bermain judi online, kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hidup tanpa main judi itu lebih indah," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )