JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos), yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi, yakni lebih dari 1 juta data.
Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, bansos PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online. Karena itu, pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan bansos.
“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan oleh pihak lain.
Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti penggunaan bansos untuk judi online, penyaluran bantuan akan dihentikan.
“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” jelas Gus Ipul.