Uang suap senilai Rp5,7 miliar diterima melalui rekening Nur Afifah dan salah satu transaksi terekam saat ia membawa koper berisi uang itu. Selain itu, masih tersisa Rp447 juta di rekannya yang ditemukan KPK.
Nur Afifah menjadi tahanan termuda KPK yang pernah dicatat, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta (atau subsider empat bulan kurungan), dan kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Ali Fikri yang kala itu menjabat Kabag Pemberitaan KPK, Kamis 13 Oktober 2022.
Sebelum OTT, akun Instagram @nafgis_ merekam potret gaya hidup mewah Nur Afifah, termasuk foto dengan Bupati Gafur dan mobil BMW. Hal ini pun menimbulkan kritik publik.
(Arief Setyadi )