Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menambahkan, penanganan perkara etik oknum polisi tersebut sekarang dilakukan di Polda Sumsel.
"Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," katanya
Adithia mengungkapkan, hukuman yang akan diterima oleh JD nanti tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.
"Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PDTH, tergantung dari pidananya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )