Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Judi Online Komdigi Hari Ini

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |08:11 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Judi Online Komdigi Hari Ini
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Judi Online Komdigi (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/7/2025).

Sidang ini sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025, namun terpaksa ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Hakim pun menjadwalkan ulang sidang dengan agenda tuntutan untuk hari ini.

Dalam persidangan hari ini, terdapat tiga klaster terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan, yakni:

1. Klaster Mantan Pegawai Komdigi

Dengan terdakwa: Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar ,Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

2. Klaster Agen Situs Judol

Dengan terdakwa: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement