JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025).
Pantauan di lokasi, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir secara langsung di ruang sidang Hatta Ali dalam pembacaan vonis tersebut. Anies terlihat memasuki ruang sidang sekira pukul 14.02 WIB.
Dalam kesempatan itu Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Terlihat juga eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang. Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refli, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(Awaludin)