JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tersebut akan digelar usai sholat Jumat.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," ujar Hakim Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Rios menegaskan, waktu sidang dipilih agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah sholat Jumat. "Karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah sholat Jumat," ujarnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa menyatakan, bahwa Hasto terbukti terlibat dalam suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI dan juga menghalangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan 7 tahun penjara," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
(Awaludin)