"Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tandasnya.
Setelah memberikan pernyataan ke awak media, Zaid dan timnya kemudian memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen terkait.
(Fahmi Firdaus )