JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding sudah diserahkan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245).
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya hukum banding diambil karena pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis.
"Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," ujarnya.
"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," sambungnya.
Zaid menambahkan, pihaknya akan memasukkan memori banding beberapa hari ke depan.
"Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tandasnya.
Setelah memberikan pernyataan ke awak media, Zaid dan timnya kemudian memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen terkait.
(Fahmi Firdaus )