Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tuai Sorotan, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |22:52 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tuai Sorotan, Ini Kata Pakar Hukum
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Suparji mengatakan, Tom Lembong memang tidak ada niat jahat ataupun sengaja memperkaya orang lain, merujuk pada putusan hakim. Namun, Pasal 2 UU Tipikor, mensrea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) tidak diperlukan. Artinya, orang yang dihukum pidana adalah orang yang sengaja atau karena kelalaian. Maka, orang yang lalai juga bisa dihukum. 

“Tidak ada kalimat dengan sengaja. Ini beda dengan Pasal 3 yaitu ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada kata-kata ‘tidak sengaja’ atau ‘tidak ada maksud’ maka berarti tidak mensyaratkan adanya mensrea,” ujarnya.

Ia juga menilai vonis 4,5 tahun penjara penjara terhadap Tom Lembong tergolong ringan, mengingat Pasal 2 memiliki batas minimum 4 tahun penjara.

"Kenapa tidak pakai Pasal 3 UU Tipikor yang minimal hukumannya 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena Pasal 3 mensyaratkan ‘dengan maksud’.  Harus ada unsur niat jahatnya, ada unsur mensrea-nya,” tuturnya.

Vonis tersebut juga menunjukkan jaksa berhasil membuktikan dakwaannya di pengadilan. Sebab, secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti di persidangan, meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 tahun. 

“Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujarnya

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement