JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Vonis hakim dianggap menguatkan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai anggapan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Tom Lembong bentuk kriminalisasi tak berdasar. Menurutnya, sistem peradilan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan independen.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Suparji menyoroti dua poin penting, tidak adanya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana, serta tidak terbukti adanya niat jahat dalam menerbitkan kebijakan impor gula. Perbedaan pandangan ini, menurutnya bisa disandingkan dengan unsur di Pasal 2 UU Tipikor. Sehingga tinggal ditelusuri apakah terpenuhi atau tidak.
Suparji mengatakan, Tom Lembong memang tidak ada niat jahat ataupun sengaja memperkaya orang lain, merujuk pada putusan hakim. Namun, Pasal 2 UU Tipikor, mensrea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) tidak diperlukan. Artinya, orang yang dihukum pidana adalah orang yang sengaja atau karena kelalaian. Maka, orang yang lalai juga bisa dihukum.
“Tidak ada kalimat dengan sengaja. Ini beda dengan Pasal 3 yaitu ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada kata-kata ‘tidak sengaja’ atau ‘tidak ada maksud’ maka berarti tidak mensyaratkan adanya mensrea,” ujarnya.
Ia juga menilai vonis 4,5 tahun penjara penjara terhadap Tom Lembong tergolong ringan, mengingat Pasal 2 memiliki batas minimum 4 tahun penjara.
"Kenapa tidak pakai Pasal 3 UU Tipikor yang minimal hukumannya 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena Pasal 3 mensyaratkan ‘dengan maksud’. Harus ada unsur niat jahatnya, ada unsur mensrea-nya,” tuturnya.
Vonis tersebut juga menunjukkan jaksa berhasil membuktikan dakwaannya di pengadilan. Sebab, secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti di persidangan, meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 tahun.
“Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujarnya
(Arief Setyadi )