Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto di Sidang Vonis: Sangat Sehat Yang Mulia

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |14:21 WIB
Hasto di Sidang Vonis: Sangat Sehat Yang Mulia
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto jelang sidang pembacaan surat putusan/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement