Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hormati Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |20:38 WIB
KPK Hormati Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara. Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.

"Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Setyo, Jumat (25/7/2025).

Setyo mengatakan, saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan lengkap.

"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.

"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya," sambungnya.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Keadaan yang memberatkan lainnya, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement