“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ponsel yang diduga ditenggelamkan ternyata masih ada dan disita KPK.
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar hakim.
(Arief Setyadi )