JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto, tetap meyakini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“Ya, menurut saya persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo, Jumat (25/7/2025).
“Ya, paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” tuturnya.
Namun, Setyo menghormati keputusan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. “Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, Jumat 25 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ponsel yang diduga ditenggelamkan ternyata masih ada dan disita KPK.
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar hakim.
(Arief Setyadi )