JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Sebab, Hasto dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
“Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” kata Hasto, Jumat (25/7/2025).
Hasto pun mengucapkan terima kasih kepada simpatisan hingga kader PDIP yang terus mendukungnya. Ia meminta pendukungnya untuk tetap tenang merespons putusan tersebut.
“Itu sudah menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini dan juga semangat itu akan terus menyala, itu jawabannya,” sambungnya.