JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajarinya sebelum melakukan upaya hukum banding.
"Ya upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak saja. Namun, memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Ia menyampaikan langkah hukum selanjutnya pasca vonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).