Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari pembuntutan yang dilakukan petugas sejak dari Pekanbaru. Tersangka kemudian melaju menuju Tapung Kampar, hingga akhirnya tiba di KM 4,5, Desa Karya Indah.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut.
Dia menjelaskan, tersangka FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector.