Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Dapat Amnesti, Ketua PDIP: Kita Lihat Semua Penuh Drama

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |07:55 WIB
Hasto Dapat Amnesti, Ketua PDIP: Kita Lihat Semua Penuh Drama
Hasto Kristiyanto (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, turut angkat suara ihwal langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah Prabowo terlambat.

"Menurutku itu pun terlambat," ujar Ribka saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (1/8/2025).

Ribka menilai Hasto tidak bersalah dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Untuk itu, ia menilai sudah sepatutnya Hasto divonis bebas.

"Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas, karena Hasto tidak bersalah," tutur Ribka.

"Tetapi kan yang kita lihat semua penuh drama," tambahnya.

Kendati Ribka menilai wajar bila Hasto mendapat pengampunan atau amnesti untuk dibebaskan dari perkara tersebut oleh Presiden Prabowo.

"Jadi kalau bagiku, memang itu sewajarnya diterima Hasto," pungkas Ribka.

Sebagai informasi, Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana. Hasto masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Prabowo.

DPR RI pun menyetujui ihwal pertimbangan pemberian amnesti terhadap Hasto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan pada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu tindak pidana dengan menghapus seluruh akibat hukum pidana dari tindak pidana tersebut. Bertujuan menciptakan perdamaian, rekonsiliasi atau mengakhiri konflik, seringkali dalam konteks politik atau sosial.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement