"Insya Allah sore atau paling lambat malam ini. Insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita. Jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya. Insyaallah, Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. Insya Allah," ucapnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.
(Fetra Hariandja)