Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tak Bisa Diperluas ke Tersangka Lain

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |16:01 WIB
Pakar Hukum: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tak Bisa Diperluas ke Tersangka Lain
Ketua ADIHGI Edi Hasibuan (foto: Okezone)
A
A
A

Edi mengingatkan, bahwa keputusan pengampunan hukum yang berbasis pertimbangan politik dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa publik bisa melihat adanya praktik diskriminasi hukum, di mana hukum terkesan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Keputusan ini bisa memunculkan kebingungan publik, seolah-olah masalah hukum bisa diselesaikan hanya lewat jalur politik. Ini berbahaya untuk keberlangsungan dan masa depan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dengan alasan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement