PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggeledah gedung PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, dan menemukkan 63 Kg daun ganja. Terkait hal tersebut, pihak UIN Suska Riau menyatakan mendukung upaya BNN dalam memberantas narkoba.
Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Ke depan, pihak kampus akan melalukan Kerjasama dengan BNN terkait pencegahan narkoba di lingkugan kampus.
"Tidak ada satu pun dari kita yang menginginkan hal ini terjadi. Kami memahami sepenuhnya keresahan masyarakat. UIN Suska Riau tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial," tegas Leny didampingi Wakil Rektor dan sejumlah dosen di Kampus UIN Suska Riau, Kamis (14/8/2025).
Dia menegaskan, terkait penanganan kasus 63 Kg ganja di kampus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak BNN Provinsi Riau dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kampus tetap menjadi ruang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh sivitas akademik.
"Terkat masalah ini, sebagai bentuk komitmen, UIN Suska Riau akan mengambil sejumlah langkah strategis seperti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Kemudian meningkatkan sistem keamanan kampus, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya. Membentuk satuan tugas anti-narkoba di lingkungan kampus yang menjadi garda depan pencegahan dan edukasi, termasuk melalui integrasi kurikulum anti-narkoba (IKAN) dan memperkuat kerjasama dengan BNN kota dan provinsi," tambah Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau, Harris Simaremare.
Seperti diketahui, BNN Riau mengerebek Gedung PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) UIN Suska Riau. Dalam pengebekan itu, petugas menyita barang bukti 63 Kg daun ganda dan menangkap dua orang RS dan S.
Berawal pada Jumat, 8 Agustus 2025, tim BNN Provinsi Riau yang dipimpin Kombes Berliando melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan RS dan S di lokasi tersebut. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang siap dikirim.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Tim BNNP Riau segera melakukan penggeledahan di kampus tersebut, disaksikan oleh pihak kampus. Hasilnya, ditemukan kembali ganja kering yang disembunyikan di atas atap gedung PKM. Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)