Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.
Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.
Pada 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
Chris Taufik menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan. Penegasan ini sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan dari CMNP kepada PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp119 triliun.
(Arief Setyadi )