AA ditangkap di kediamannya pada Selasa (19/8) tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi BE-2772-GP.
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pukul 20.00 WIB. Tim juga mengamankan sepeda motornya sebagai barang bukti,” jelas Yuni.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
(Awaludin)