JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terlapor selebgram Lisa Mariana, untuk dilanjutkan.
"Itulah kenapa kami melakukan laporan pencemaran nama baik, setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum, jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain," kata RK sapaan karibnya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Apalagi, kata RK, penyidik Bareskrim Polri sudah memastikan tes DNA dirinya dengan anak Lisa Mariana tidak ditemukan kecocokan.
Oleh karena itu, RK mengaku sudah merasa lebih lega. Menurutnya, hasil tes DNA itu membuktikan Lisa Mariana sudah melakukan fitnah terhadap dirinya.
"Intinya agenda saya seperti itu secara umum saya juga sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," ujar RK.
Bareskrim Polri menyatakan, bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
(Awaludin)