Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Masih Bocah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 September 2025 |17:40 WIB
14 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim saat Demo, 4 Masih Bocah
Polres Jaktim tetapkan tersangka perusakan kantor polisi (Foto: Ist/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 17 terduga pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi imbas dari demo yang berujung ricuh. Di antara 14 tersangka tersebut, empat orang diketahui masih di bawah umur (ABH).

“Tidak (tidak ada TNI). Ini semua, 14 tersangka saya sampaikan, 10 orang dewasa dengan pekerjaan macam-macam. Saya tidak bilang detail, yang jelas 10 orang bekerja, dan dari empat sisanya ada ABH. Mohon maaf, tadi saya sampaikan, mereka masih kelas 9 dan 12,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (8/9/2025).

Alfian menjelaskan, para pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota polisi dan merusak fasilitas umum dengan membakar dan melempar batu. “Mereka menyerang petugas kepolisian yang sedang bertugas, serta merusak dan membakar gedung kantor, kendaraan dinas, serta melempar batu, bom molotov, dan juga menembaki dengan menggunakan petasan,” ujar dia.

Alfian menjelaskan empat orang tersangka merupakan aktor utama penyerangan Polres Jaktim. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, dan dua lainnya adalah anak di bawah umur.

“Dari empat pelaku yang diamankan, ada dua dewasa dan dua anak. Ini inisialnya: ISI, usia 42 tahun, dan SES, 31 tahun, pekerjaan swasta. Nah, ini yang saya maksud tadi, dua orang ABH, pelajar kelas 9, FA dan DA,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement