Akibat penyerangan dan perusakan tersebut, lanjut Alfian, Polres Jaktim mengalami kerugian besar. Sejumlah fasilitas seperti kendaraan operasional, gerbang, pintu, hingga ruang SPKT mengalami kerusakan parah.
“Kerugian yang kami alami di dalam Mako Polres Jakarta Timur akibat penyerangan ini cukup besar. Tercatat ada 7 unit kendaraan dinas yang terbakar, yaitu truk samapta, truk perintis, mobil limas, mobil provos, mobil tahti, mobil ambulans, dan truk bantuan air,” ungkapnya.
“Selain kendaraan di dalam Mako, ada 14 kendaraan milik anggota yang juga dibakar hangus. Kerusakan ini juga meluas ke fasilitas lain, termasuk ruang SPKT, ruang reskrim, pagar depan yang ambruk, CCTV yang rusak, serta kerugian barang inventaris lainnya,” sambung dia.
Kini, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 213 KUHP dan/atau 214 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )