Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |14:30 WIB
Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan
Laras Faizati langsung bebas usai divonis 6 bulan penjara (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement