Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laras Faizati Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |16:53 WIB
Laras Faizati Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan <i>Restorative Justice</i>
Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan provokasi membakar Gedung Mabes Polri, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) ke kepolisian.

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Abdul menegaskan, unggahan Laras yang kini dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar Gedung Mabes Polri. Itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement