Ia menambahkan, Laras juga siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
Sebelumnya diberitakan, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu 3 September 2025.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.