JAKARTA – Tersangka kasus dugaan provokasi membakar Gedung Mabes Polri, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) ke kepolisian.
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative, secara keadilan restoratif," kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Abdul menegaskan, unggahan Laras yang kini dipersoalkan aparat tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri. Menurutnya, itu hanya ungkapan spontan di media sosial.
“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar Gedung Mabes Polri. Itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.
Ia menambahkan, Laras juga siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.
Sebelumnya diberitakan, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu 3 September 2025.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.