Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |14:30 WIB
Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan
Laras Faizati langsung bebas usai divonis 6 bulan penjara (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Ia dinilai telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Ia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement