JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) membacakan 11 tuntutan antikorupsi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2025). Tuntutan ini disampaikan dengan tujuan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peneliti ICW Egi Primayoga menjelaskan tuntutan ini juga menjadi bahan refleksi terhadap situasi pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai salah satu faktor munculnya aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
"Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Egi.
"Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil," tutur dia.
Berikut 11 tuntutan ICW: