Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Orangtua Penyiksa Bocah di Jaksel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |09:08 WIB
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Orangtua Penyiksa Bocah di Jaksel
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Orangtua Penyiksa Bocah di Jaksel/ist
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan orangtua MK, seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.  Polisi sebelum menangkap dua pelaku.

Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul, Kamis (11/9/2025).

Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,"ujarnya.

"Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutup Nurul.

 

Sekadar diketahui, MK (7) disiksa orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07.20 WIB.

Korban ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya diatas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

Saat ditemukan, anak tersebut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement