Raja Juli menegaskan, meskipun Kementerian Kehutanan memiliki kebijakan PPKH yang memungkinkan pembangunan di kawasan hutan, pelestarian tetap menjadi syarat utama.
"Di situ kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan. Namun karena ini adalah PPKH yang mempergunakan kawasan hutan, tujuan pembangunan tidak boleh lepas, tapi pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," tuturnya.
Untuk itu, Kementerian akan memperketat penerapan SOP serta mengevaluasi seluruh izin PPKH yang telah dikeluarkan, bekerja sama dengan DPR RI.
"Kita lakukan SOP yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama Komisi IV DPR RI," pungkasnya.
(Arief Setyadi )