Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |13:43 WIB
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf/Foto: puteranegara batubara-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Adapun kesembilan tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH dan IS.

"Modus operandi para pelaku merupakan jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujar Helfi.

 

Helfi menjelaskan, sindikat pembobol rekening dormant ini melancarkan aksinya dengan cara illegal access guna pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar.

"Yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025. Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," ucap Helfi.

"Untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant, kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," tambah Helfi sekaligus mengakhiri.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement