JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant Rp204 miliar, Kamis 25 September 2025. Untuk memuluskan operasi haram itu, sindikat tersebut kongkalikong dengan orang dalam bank.
Rekening dormant adalah rekening bank tidak aktif karena tidak ada transaksi debit maupun kredit yang dilakukan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menggasak uang nasabah.
Berikut fakta-fakta kasus pembobolan rekening dormant:
1. Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Kacab Bank BUMN
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant Rp204 miliar. Mereka yakni, AP selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), DH dan IS.
2. Hanya Butuh 17 Menit Gasak Rp204 Miliar
Para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant Rp204 miliar. Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Helfi.
Sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik Bank BUMN.
3. Dalang Sindikat Mengaku Satgas Perampasan Aset
Pembobolan bermula pada awal Juni 2025, ketika sindikat pembobol bank menemui AP. Pada pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," ujar Helfi.
4. Trik Licik Para Tersangka Bobol Rekening Dormant
Usai mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, dalang sindikat memaksa AP untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller ke salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses illegal. Mereka mengancam keselamatan AP dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Aksi pembobolan dilakukan setelah AP menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller. Setelah berhasil mengakses sistem, pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut kelima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, penyidik berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening. Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar.
5. Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Jakarta Aktor Utama Pembobolan
Dua pelaku kasus terkait penculikan dan pembunuhan MIP, Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN di Jakarta, yakni C alias Ken dan DH terlibat sebagai aktor utama pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar.
Pelaku C merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Ia juga mengaku anggota Satgas Perampasan Aset.
6. Peran Sembilan Tersangka
Tersangka AP berperan untuk memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku untuk membobol rekening dormant dan memindahkannya ke rekening penampung. GRH yang menjabat Consumer Relations Manager berperan sebagai penghubung antara AP dengan para pelaku lainnya.
Pelaku C, aktor utama dalam memindahkan rekening dormant ke rekening penampung. Ia mengaku berasal dari Satgas Perampasan Aset.
Pelaku DR mengaku konsultan hukum, berperan untuk melindungi para pembobol bank. Lalu, pelaku NAT merupakan mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
Pelaku R berperan sebagai mediator yang berperan mencari dan mengenalkan para pembobol bank dengan kepala cabang. Selanjutnya, TT berperan untuk mengelola hasil membobol rekening dormant.
Kelompok pelaku pencurian uang yakni DH dan IS. DH berperan membuka blokir kemudian memindahkan dana hang terblokir. Sementara, IS menerima uang hasil membobol rekening dormant dan menyiapkan rekening penampung.
7. Polri Kejar Sosok D si Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp204 Miliar
Sosok D diduga berperan sebagai pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar Rp204 Miliar. Saat ini masih diburu kepolisian.
8. Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol
Pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tanah berinisial S. Adapun para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
(Arief Setyadi )