Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geger! Hakim PN Jember Dipecat Tak Hormat, Gegara Skandal Perselingkuhan Terbongkar 

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |16:37 WIB
Geger! Hakim PN Jember Dipecat Tak Hormat, Gegara Skandal Perselingkuhan Terbongkar 
Hakim PN Jember Selingkuh (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember berinisial FK. Putusan itu dibacakan pada Kamis 25 September 2025.

Majelis MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, dengan anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Dari Mahkamah Agung (MA), hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti, MKH menemukan fakta yang menguatkan laporan tersebut.

 

Hakim FK, yang sudah 20 tahun mengabdi, diduga menjalin hubungan terlarang dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meski keduanya terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing. MKH bahkan mengungkap adanya rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Selain itu, FK disebut pernah memiliki hubungan lain dengan perempuan berbeda selama dua tahun.

Tidak hanya itu, FK juga sempat dilaporkan melakukan pelecehan seksual ketika bertugas di PN Raba Bima. Saat berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali terjadi, termasuk menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Dalam sidang pembelaan, FK membantah seluruh tuduhan. Ia menilai video yang dijadikan bukti bukanlah alat bukti perselingkuhan. Beberapa laporan juga disebutnya merupakan perkara lama yang sudah selesai. Dari tujuh saksi yang dihadirkan, hanya empat yang keterangannya dianggap bernilai pembuktian, yakni istri FK, rekan kerja, dan teman dekat. Kesaksian mereka justru menguatkan pernyataan FK.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberikan pembelaan menyatakan FK tidak pernah berselingkuh dengan IN dan tidak melakukan pelecehan, melainkan hanya sebatas hubungan kerja.

 

Namun, majelis menolak seluruh bantahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang mampu menggugurkan rekomendasi KY. Perilaku FK dianggap berulang, tidak pantas, serta merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan faktor yang meringankan.

“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Siti Nurdjanah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement