Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Dua Lansia Kembar di Bekasi Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |15:39 WIB
Bejat! Dua Lansia Kembar di Bekasi Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas
Kasus pencabulan (foto: freepik)
A
A
A

Kedua pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement