JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap hacker yang mengaku sebagai 'Bjorka'. Pelaku adalah WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengklaim telah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Berikut fakta-faktanya:
1. Ditangkap Usai Pengejaran 6 Bulan
WFT diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, 23 September 2025, setelah enam bulan pengejaran.
“Pemilik akun media sosial X, dulu dikenal sebagai Twitter, dengan username Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBL Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025).
Perkara ini bermula dari laporan sebuah bank terkait akses ilegal. WFT memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku telah meretas 4,9 juta database nasabah.
2. Berniat Melakukan Pemerasan
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan WFT berniat memeras pihak bank. Rencananya gagal setelah pihak bank melapor ke polisi.
“Motifnya untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak ditanggapi pihak bank, mereka memilih melapor ke kepolisian,” ujar Herman Edco.
WFT mengaku memperoleh data dari dark web dan menjualnya di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Ia sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.
“Ada data perbankan, perusahaan kesehatan, dan swasta di Indonesia, yang diperoleh pelaku dan dijual melalui akun media sosial lainnya,” tambahnya.
3. Jago Menyamar di Dark Web
Sejak 2020, WFT aktif di dark web dan lihai mengelabui aparat. Ia sering mengganti nama akun, dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025, untuk menyamarkan identitasnya.
“Semua dilakukan untuk menyamarkan diri,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
4. Jual Beli Data Ilegal
Melalui akun X @bjorkanesiaa, WFT memposting bukti peretasan 4,9 juta data nasabah. Ia juga aktif memperjualbelikan data ilegal di dark web, tidak hanya milik bank, tetapi juga perusahaan kesehatan dan swasta di dalam maupun luar negeri.
“Setiap transaksi, pelaku bisa mendapatkan puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency di forum gelap,” ujar Fian.
5. Pengangguran dan Otodidak
WFT bukan ahli IT formal dan tidak memiliki pekerjaan. Ia belajar teknologi informasi secara otodidak melalui media sosial dan komunitas daring.
“Sehari-hari, ia mempelajari IT sendiri, hanya dari komunitas media sosial,” kata AKBP Fian Yunus.
6. Motif Ekonomi
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menegaskan motif peretasan adalah ekonomi.
“Motifnya masalah uang. Semua yang dilakukan untuk mencari penghasilan,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri berapa banyak uang yang telah dikantongi WFT. Barang bukti berupa komputer dan ponsel disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
WFT resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE No. 11/2008 dan perubahan terakhir UU No. 1/2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)