Selain itu, ada juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan peranannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
(Fetra Hariandja)