Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Banding Putusan Etik Kasus Affan Kurniawan 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |09:40 WIB
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Banding Putusan Etik Kasus Affan Kurniawan 
Kompol Cosmas dipecat dari Polri (Foto: Aldi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dua personel Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“Keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Dalam kasus ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sementara itu, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun terkait keterlibatannya dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan saat terjadi demonstrasi yang berujung ricuh.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad diketahui berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Bripka Rohmad adalah pengemudi kendaraan, sementara Kompol Cosmas duduk di sisi sampingnya.

Dalam proses penyelidikan internal, Divisi Propam Polri membagi pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya menjadi dua kategori pelanggaran berat dan sedang.
 
Pelanggaran berat dilakukan Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di depan sebelah kiri pengemudi) Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis).

Lima anggota lainnya yang dikenai sanksi karena pelanggaran kategori sedang adalah Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement