Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan salinan ijazah yang diterima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup.
"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? [Apa konsekuensinya ke] pemilik jika dibuka? Dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan, harus ada masa waktunya," ungkap Bona.
"Misalnya ini kalau kita baca di Peraturan KPU Nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," tandasnya.
(Fetra Hariandja)