Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir dari KPU

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |13:45 WIB
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir dari KPU
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, menerima salinan fotocopy ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, menerima salinan fotocopy ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (24/10/2025). Bonatua datang bersama podcaster Michael Sinaga dan beberapa orang lainnya.

Adapun Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terlihat datang terlambat. Meskipun demikian, Roy tetap ikut dalam wawancara bersama awak media.

"Yang diberikan itu adalah fotocopy terlegalisir, jadi ini fotocopy yang difotocopy, jadi ini agak beda dengan 2019, ternyata 2014 itu semua masih manual," kata Bonatua Silalahi, Jumat (24/10/2025).

"Jadi peserta memberikan fotocopy terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan oleh KPU dan KPU mem-fotocopy-nya, inilah yang dikasih ke saya," sambung Bonatua.

Pada intinya salinan ijazah terlegalisir ini merupakan dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Presiden pada tahun 2014. Menurutnya, ijazah terlegalisir ini memang sama dengan apa yang dikumpulkannya setiap tahun.

"Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua," jelas dia.

"Yang 2005 kita lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuma pejabat-pejabat legalisirnya karena memang tahunnya berbeda," sambungnya.

 

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan salinan ijazah yang diterima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup.

"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? [Apa konsekuensinya ke] pemilik jika dibuka? Dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan, harus ada masa waktunya," ungkap Bona.

"Misalnya ini kalau kita baca di Peraturan KPU Nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," tandasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement