Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |23:09 WIB
4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula
Sidang korupsi impor gula (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

1.    Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.

2.    Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.

3.    Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.

4.    Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement