1. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).