Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 29 Oktober 2025 |23:09 WIB
4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula
Sidang korupsi impor gula (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat bos perusahaan gula swasta terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula. Hakim menghukum keempat bos gula untuk dipenjara selama empat tahun.

Keempat bos gula yang menjadi terdakwa di antaranya Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015); Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada Rabu 22 Oktober pekan lalu. Terdakwa menyatakan pikir-pikir saat menanggapi hukuman.

Berikut rincian vonis empat bos perusahaan gula tersebut:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement