Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Respons Permintaan Hotman Paris Soal Penghentian Kasus Impor Gula

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |18:55 WIB
Kejagung Respons Permintaan Hotman Paris Soal Penghentian Kasus Impor Gula
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dokumen Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjawab permintaan pengacara tersangka kasus impor gula, Hotman Paris, untuk menghentikan penanganan perkara. Permintaan itu didasari abolisi yang diterima mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Permintaan penasihat hukum dari para terdakwa itu memang haknya. Silakan diajukan, tapi perlu digarisbawahi, pemberian abolisi dari Presiden terhadap Tom Lembong sifatnya personal,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Abolisi Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong hanya diberikan secara personal, bukan pada perkaranya. Sehingga, tidak berlaku pada penanganan perkara tersangka lainnya. Penanganan perkara pada tersangka lainnya tetap berjalan sesuai aturan hukum.

“Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan. Dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 sudah jelas disebut segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Itu kan hak Presiden dan hak prerogatif yang dijamin undang-undang,” tuturnya.

Hendaknya dibedakan pengertian abolisi dengan pembebasan. Abolisi merupakan pengampunan terhadap semua penjatuhan putusan pengadilan, yang mana perbuatan pidananya tetaplah ada.

“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukumnya. Perbuatannya tetap ada, tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan... perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan di situ, kan? Kalau membebaskan kan ranah dari pengadilan dan kami hormati semua,” paparnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement