Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid Masih Diburu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |17:44 WIB
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid Masih Diburu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina periode 2018–2023. Sebanyak delapan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sementara tersangka Riza Chalid masih dalam proses penyelidikan.

“Pada Rabu (5/11/2025), Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anang, delapan tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat adalah:

- Arief Sukmara (AS) — Karyawan BUMN, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT PIS.

- Dwi Sudarsono (DS) — Pensiunan pegawai BUMN.

- Hasto Wibowo (HW) — Pensiunan PT Pertamina Patra Niaga, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) periode 16 November 2018–Juni 2020.

- Toto Nugroho (TN) — Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, mantan SVP ISC tahun 2017–2018.

- Indra Putra (IP) — Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

 

- Alfian Nasution (AN) — Karyawan BUMN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.

- Martin Haendra Nata (MHN) — Karyawan swasta, Senior Manager PT Trafigura.

- Hanung Budya Yuktyanta (HBY) — Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Anang.

 

Untuk kepentingan pembuktian, delapan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat. Tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, terkait tersangka Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Anang menuturkan pihaknya masih menunggu red notice dari Interpol. Berkas perkara Riza Chalid akan ditangani secara terpisah dari delapan tersangka lainnya.

“Berkas Riza Chalid masih berproses. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement